UU Intilejen
by HIMNAS PKN on Nov.22, 2009, under
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Keberadaan RUU Intelijen yang masih digodok oleh DPR sangat diperlukan. Kehadiran UU ini akan membuat aparat intelijen memiliki aturan yang jelas dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kita sangat perlu UU Intelijen, untuk memberikan hak kepada intelijen kita," ujar anggota Komisi I M Najib dalam diskusi di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta, Kamis (12/8/2010).
Najib mengakui, publik terlanjur trauma mendengar kata intelijen. Najib pun berharap agar masalah psikologis warga harus lebih dulu dibenahi sebelum mengesahkan kehadiran UU Intelijen.
"Sebagaimana bagusnya UU Intelijen, akan sulit jika masalah psikologis tidak bisa diselesaikan," papar Najib.
Sementara itu, pengamat militer dari UI, Andi Widjajanto berharap intelijen di Indonesia kelak dapat profesional. Segala kegiatan yang dilakukan intel harus bisa tetap membuat warga nyaman.
"Kita bisa mendapatkan intel yang warganya tidur nyenyak saat mereka bekerja," terang Andi.
3 komentar
-
angger
20 Agustus 2010 pukul 07.15
UU itu mrupakan realisasi dari hukum positif yg tntunya untuk mengatur tata kehidupan masyarakat,.. jadi haruslah demi terciptanya kehidupan yang lebih lagi
©2010 Koordinator Kominfo Himnas PKn. Diberdayakan oleh Blogger.
14 Agustus 2010 pukul 00.46
UU blh saja di buat
namun sosialisasinya ke masyarakat bagaimana?
UU banyak namun ada manfaat bagi masyarakat g c...
kyk UU Intelijen ini lah khususnya...